Lemkapi Apresiasi Polri Tindak Eks Kapolres Ngada: Jaga Marwah Institusi

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi Polri menindak tegas mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus narkoba dan asusila. Edi menyebut marwah Polri perlu dijaga.

"Kita menyampaikan apresiasi terhadap Polri, bahwa ini kan merupakan suatu tindakan tegas nan dilakukan oleh Polri untuk menjaga marwah kepolisian, menjaga lembaga Polri, menjaga gambaran kepolisian. Karena apa nan dilakukan nan berkepentingan tentu itu merupakan penyimpangan," kata Edi kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Edi berambisi kasus AKBP Fajar ini menjadi pembelajaran seluruh personil Polri untuk tidak terlibat kasus tindak pidana. Menurutnya, AKBP Fajar perlu dipecat dan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Kami memandang prilaku mantan kapolres ini menyimpang dan memalukan lembaga Polri bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri seperti di kalangan polisi Australia. Perilaku oknum ini sudah menjurus pada fedopilia," ucap eks personil Kompolnas ini.

"Kalau terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Kita minta oknum polisi ini diproses sercara norma dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai personil Polri," imbuhnya.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan

Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya bakal memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

"Yang jelas, kasus tersebut bakal ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan unik (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani sigap dan hati-hati lantaran melibatkan korban nan berumur anak-anak.

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat lantaran dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.

"Pasal nan dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan nan sama.

Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(fas/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu