ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL tetap dihukum 12 tahun penjara seperti balasan pada tingkat banding.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan duit pengganti kepada terdakwa," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2/2025).
Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Yohanes Priana dengan personil pengadil Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok hari ini.
"Menghukum Terdakwa untuk bayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah duit nan disita dalam perkara ini nan selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider 5 tahun penjara," ujar MA.
Sebelumnya, pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menjatuhkan balasan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun pengadil menyebut duit nan dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim PN Tipikor Jakpus pun menghukum SYL bayar duit pengganti sejumlah duit nan diterimanya, ialah Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika kekayaan barang SYL tak mencukupi untuk bayar duit pengganti itu, diganti dengan kurungan.
KPK tak terima dengan putusan itu. KPK mengusulkan upaya banding dan meminta SYL dihukum bayar duit pengganti Rp 44,2 miliar.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat balasan SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman duit pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu