ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Nadiem menghadiri panggilan pemeriksaan Kejagung.
"Sebaiknya Pak Nadiem datang panggilan berikutnya, lantaran kemarin dipanggil kan tidak hadir. Memang nggak papa, itu dianggap panggilan pertama, kelak jika dipanggil lagi, nggak datang, ya otomatis kudu diterbitkan surat perintah membawa," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (10/5/2025).
Boyamin tetap percaya Nadiem Makarim bisa memberi teladan nan baik dengan tak mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Sebab, kata dia, Nadiem sebagai mantan Mendikbud sangat diperlukan penjelasannya oleh penegak hukum.
"Saya memandang dugaan korupsi ini kan memang perlu penjelasan Pak Nadiem, lantaran atas dasar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan waktu itu kan, dugaan spesifikasi Chromebook," ucap Boyamin.
"Itu kan pertanyaan nan kudu dijawab Pak Menteri, banyak nan kudu dijelaskan. Jadi memang kudu datang dan Kejagung juga kudu cepet menuntaskan ini," sambungnya.
Seperti diketahui, Kejagung bakal memanggil kembali mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun.
"Terkait nan bersangkutan, bahwa seyogianya kan beberapa waktu nan lampau kudu datang memenuhi panggilan dari penyidik. Tetapi nan berkepentingan melalui kuasanya meminta dilakukan penundaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Nadiem Makarim sejatinya diperiksa 8 Juli 2025. Namun nan berkepentingan tidak hadir. Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berjalan sekitar 12 jam nan menjelaskan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.
"Kemudian mengenai dengan substansinya bahwa seperti nan sudah kami sampaikan beberapa waktu nan lalu, posisi nan berkepentingan pada waktu itu adalah sebagai menteri," ucap Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6).
"Bagaimana pengetahuan nan berkepentingan dalam kapabilitas sebagai menteri mengenai dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," lanjutnya.
Selain itu, interogator mengonfirmasi Nadiem soal rapat nan terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu mengenai dengan kajian teknis pengadaan laptop nan bakal diterapkan.
"Ada perihal nan sangat krusial didalami oleh interogator dalam kaitannya dengan rapat nan terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelas Harli.
Rapat itu dinilai janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis nan digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, jika saya nggak salah, di bulan Juni alias Juli," terang Harli.
(fas/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini