Maki Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto: Hak Tersebut Melekat

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto nan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berkuasa lantaran amnesti merupakan kewenangan nan melekat.

"Mungkin saja KPK merasa tidak puas alias tidak terima, namun perihal tersebut mestinya cukup di emosi aja," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Boyamin meminta KPK menghormati amnesti nan didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun nan bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

"Prinsipnya kita hormati lantaran kewenangan tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati lantaran tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi," ucap dia.

"KPK tetap kudu dahsyat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya," lanjut dia.

Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

"Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), nan hapus (kesalahan) hanya abolisi," ujar dia.

Pernyataan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti nan diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi nan pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto nan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

Tanak menjelaskan sistem pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden nan telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan penyelenggaraan balasan kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu nan telah diputus pengadilan menjadi gugur.

"Amnesti nan diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam corak tidak melaksanakan balasan saja, sehingga orang nan mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8).

(maa/aud)