Menkum Bicara Kemungkinan Dpr Ambil Alih Inisiasi Ruu Perampasan Aset

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berbincang mengenai kemungkinan DPR mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU nan menjadi inisiasi pemerintah itu hingga sekarang belum selesai dibahas.

"Tapi jika DPR nan ambil alih, maka bagus dong, berfaedah DPR sudah sudah berambisi untuk menyelesaikan itu," kata Supratman dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).

Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil pertimbangan program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Supratman mengaku tak masalah andaikan setelah dievaluasi DPR mau menginisiasi RUU Perampasan Aset dan mau memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Prolegnas Prioritas 2026 nantinya bakal disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

"Kalau DPR nan mengambil inisiasinya berfaedah entah kelak draf pemerintah nan kami kasih alias mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.

Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR lantaran tetap terdapat konsolidasi di parlemen. Sejauh ini, kat Supratman, Presiden Prabowo Subianto juga telah berjumpa dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

(dek/dek)