ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberian amnesti kepada 7 personil golongan pidana bersenjata (KKB) Papua nan ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang nan ada di Makassar," kata Supratman saat aktivitas Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).
Supratman mengatakan tujuh narapidana nan diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana nan lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya adalah narapidana makar tanpa senjata.
"Karena itu kelak pengusulannya secara terpisah," ucapnya.
Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana personil KBB ada di tangan Prabowo.
"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata Supratman.
DPR Usul 7 Narapidana KKB Diberi Amnesti
Sebelumnya, personil Komisi XIII DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesa mengusulkan 7 personil KKB nan berada di Lapas Makassar diberi amnesti. Tonny mengatakan ketujuh narapidana itu berkesempatan diberi amnesti lantaran sudah mendeklarasikan diri dan mengakui NKRI.
Usulan itu mengemuka dalam rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2). Tonny menganggap tidak semua personil KKB terlibat langsung melakukan kejahatan melainkan hanya ikut-ikutan.
"Kami usulkan di Papua saat ini setelah kami lakukan komunikasi tetap banyak saudara-saudara kita nan beda ideologi, tapi banyak nan ikut-ikutan, tokoh-tokohnya ini banyak nan sudah dihukum," ungkap Tonny.
Tonny mengatakan 7 personil KKB telah membikin surat pernyataan dan bakal mendeklarasikan diri kembali ke NKRI. Hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan amnesti.
"Artinya sesuai dengan program Nawacita Presiden, untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini jika kami boleh usulkan, syarat untuk KKB nan bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi, mereka bakal kembali," paparnya.
Simak juga Video soal Wacana Amnesti Bagi KKB Papua, Yusril: Kami Sangat Hati-Hati
(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu