ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPU RI menjamin bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemungutan bunyi ulang (PSU) di 24 daerah. KPU juga berjanji lebih selektif saat proses verifikasi pendaftaran pasangan calon.
"Ya sudah pasti (lebih selektif lagi). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara ahli ya, lantaran posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya kegunaan administratif," kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lampau diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," sambungnya.
Idham mengatakan KPU berposisi sebagai kegunaan manajemen nan menerima arsip dari lembaga lain. Meski begitu, Idham mengatakan banyaknya calon kepala wilayah nan didiskualifikasi bakal menjadi pertimbangan bagi KPU.
"Evaluasi itu bagian dari prinsip manajemen nan di mana tahapan penyelenggaran pilkada dilaksanakan berasas prinsip manajemen," ujarnya.
Idham mengatakan pihaknya bakal merancang agenda mengenai PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga bakal berkoordinasi dengan KPU-KPU di 24 wilayah nan bakal menggelar PSU.
"Prinsipnya apa nan menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu bakal ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi berkarakter erga omnes," jelasnya.
Idham mengatakan KPU juga bakal menggelar penetapan pasangan terpilih untuk 14 Pilkada nan gugatannya tidak dikabulkan MK. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 nan ditolak, nan mulai hari ini bakal ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Diketahui, dari 40 perkara nan diputus oleh MK, 24 perkara diminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian, satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
Berikut 24 perkara nan diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu