ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk mengubah langkah mendidik anak didik buntut kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang. MUI berambisi lembaga pendidikan mendidik alias menghukum anak dengan langkah nan lebih edukatif.
"Memang bumi pendidikan kita saat ini sudah berubah, dulu jika ada anak didik nan melakukan salah maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan alias lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes," kata Waketum MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
"Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang lantaran sadis dan tidak menghargai kewenangan asasi anak," lanjut dia.
Anwar Abbas pun berambisi langkah mendidik dan menghukum anak kudu diubah. Menurutnya, lebih baik anak didik dihukum dengan langkah nan edukatif, lemah lembut, tapi tetap mengena.
"Untuk itu langkah mendidik dan menghukum anak nan bersalah hari ini kudu dengan langkah nan sebaik-baiknya dan nan searif-arifnya. Harus dengan cara-cara nan berkarakter edukatif, lemah lembut, tapi mengena," ucap dia.
Anwar Abbas lantas memberi contoh. Ia menyebut anak didik nan melakukan kesalahan bisa diajak dialog.
"Ajak anak berbincang dengan tujuan untuk menunjukkan dan menunjukkan anak didik gimana dia semestinya melakukan dan berkelakuan laku. Pihak pembimbing kudu bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan nan betul dan mana nan salah nan disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara nan sebaik-baiknya," jelasnya.
"Dengan kata lain sang pembimbing alias pendidik kudu bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang etika dan tata tertib serta langkah berkelakuan laku nan terpuji nan kudu mereka patuhi tanpa kudu melakukan balasan bentuk kepada sang anak didik," sambung dia.
Pengasuh Ponpes di Pakisaji Ditetapkan Tersangka
Kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Salah satu pengasuhnya sekarang ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka berinisial B. Ia ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap AZ (14), penduduk Wonosari, Kabupaten Malang.
"Hasil gelar perkara, nan berkepentingan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, dilansir detikJatim, Sabtu (2/8).
(maa/imk)