ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menyatakan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat. Aliran ketua Petta Bau (59) nan mengajarkan ada 11 rukun Islam itu sekarang diberhentikan.
Dilansir detikSulsel, Minggu (16/3/2025), pernyataan itu disampaikan MUI melalui Maklumat MUI Maros nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025. Keputusan ini hasil koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros.
"Berdasarkan argumen dan data-data nan diinvestigasi, saya kira itu sudah masuk kategori (sesat)," ujar Sekretaris MUI Maros Ilyas Said kepada detikSulsel.
Ilyas mengatakan pihaknya meminta Petta Bau selaku ketua aliran sesat itu menghentikan ajarannya. Dia menyebut aliran itu telah meresahkan masyarakat.
"Dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan lantaran itu meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dia menyebut aliran tersebut rawan menimbulkan bentrok sosial. Ilyas mengingatkan adanya potensi pidana jika Petta Bau tetap menyebarkan ajarannya itu.
Sebagai informasi, dalam aliran Islam terdapat 5 rukun Islam dan 6 rukun iman.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu