ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mengaku melepaskan 5 tembakan dalam kejadian penembakan bos persewaan mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Bambang mengaku menyesal melakukan penembakan terhadap korban.
"Sampai saat ini kami merasa bersalah, kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang, saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025).
Bambang mengaku menyesal kepada family korban nan ditinggalkan. Sebab dia mengaku mengetahui rasanya bersungkawa ditinggal orang tua.
"Kami menyadari kehilangan satu orang tua itu sangat menyakitkan, lantaran pada saat kejadian orang tua kami juga baru meninggal, dan kami mengerti gimana kehilangan sosok orang tua apalagi ayah, pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia," ujarnya.
"Dan malam itu niat kami tidak mau membikin kejahatan, hanya membantu mencarikan rekan kami mobil. Dan untuk menghilangkan kesedihan hati kami makanya kami bersedia ikut," sambungnya.
Bambang berambisi family korban dapat mengampuni perilakunya nan telah melakukan penembakan terhadap korban. Sebab menurutnya tidak ada niat membunuh orang, lantaran dia merasa bingung ketika ada rekannya terdakwa 2 Sertu Akbar Adli, dikeroyok sejumlah orang sehingga dia melepaskan tembakan peringatan.
"Kami harapkan baik korban nan tetap hidup alias anak korban nan ditinggalkan mau menerima maaf kami, kami menyesal, kami tidak ada niat membunuh orang, semua terjadi lantaran terdesak, keselamatan terancam. Kami sudah mencoba meminta maaf kepada family korban kami ditolak," katanya.
Bambang mengaku melepaskan tembakan selama 5 kali, pada tembakan pertama dan kedua, tembakan dilakukan selaku inisiatif Bambang sebagai peringatan. Kemudian, saat tembakan ketiga dilakukan atas perintah terdakwa 2 Sertu Akbar nan sedang dipegangi korban Ramli.
Kemudian tembakan keempat mengenai korban Ilyas Abdurrahman nan diketahui tewas usai kejadian. Kemudian tembakan kelima dilepaskan lantaran massa mulai kembali mendatangi pelaku sebelum melarikan diri.
"5 kali (tembakan), pertama dan kedua dari dalam mobil perspektif 160 derajat, diarahkan ke atas. Kemudian tembakan ketiga ke arah orang nan mencekek terdakwa 2 itu perspektif laras 60 derajat tujuan kami sasaran paha," kata Bambang.
Namun usai melarikan diri, Bambang mengaku ketiga terdakwa menyesal lampau langsung melaporkan kejadian tersebut ke satuannya.
"Setelah kejadian di rest area kita langsung kembali ke satuan, kita menyadari melakukan kesalahan besar menembak orang dan posisi korban nan tertembak kita tidak tahu gimana keselamatannya. Kami bertiga bertanggungjawab penuh secara sadar melaporkan kejadian tersebut kepada Pamjaga Satkopaska. Tidak ada satupun masalah nan kami tutup-tutupi di sana," katanya.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas berjulukan Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengenai penembakan bos persewaan mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu