Operasi Narkoba Di Riau: Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk Di Parkiran Mal

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pekanbaru -

Polda Riau melalui polres jejeran menggencarkan penindakan tegas terhadap para bandar hingga pengedar narkoba. Baru-baru ini, Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) di parkiran mal dengan peralatan bukti 19,87 kilogram sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika Rahmat mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas segala corak penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak bakal memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba terutama bandar nan telah merusak generasi bangsa. Kami bakal tindak tegas," tegas Kombes Jeki, Jumat (1/8/2025).

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengatakan kedua tersangka H namalain Anto (38) dan K namalain Sari (30) ditangkap di parkiran mal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/7) sore. Keduanya tertangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan info adanya transaksi narkoba di lokasi.

"Dengan support pihak keamanan mal, tim melakukan pengecekan CCTV dan sukses mengidentifikasi dua orang nan sesuai dengan ciri-ciri laporan," kata Kompol Bagus.

Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025).Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Kota Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025)./Foto: dok. Polresta Pekanbaru

Kedua tersangka saat itu disergap saat turun dari mobil Toyota Agya hitam dan menghampiri mobil bernopol BM-1605-SS. Saat digeledah, ditemukan kardus cokelat di bagasi mobil bernopol BM-1605-SS nan berisi 20 balut paket sabu tersebut.

"Setelah kami timbang, 20 balut paket tersebut berisi sabu seberat 19,87 kilogram," imbuhnya.

Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku bahwa sabu itu dibawa dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan hendak mengedarkannya di Kota Pekanabru.

Pasutri ini sekarang diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasangan suami istri tersebut terancam balasan minimal 6 tahun penjara dan maksimal balasan mati," pungkasnya.

(mei/dhn)