ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025. Gelaran dapat dijangkau wajib pajak secara online maupun offline hingga 26 Februari mendatang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono membujuk para wajib pajak untuk memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025. Momen ini digelar dalam kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang.
Pada momen ini tetap diberlakukan potongan nilai 25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Maret.
"Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan, nikmati potongan nilai nan diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline alias pun pembayaran online," tegas Maryono, dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Pekan Panutan Pajak merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi tanggungjawab penduduk negara agar memenuhi kewajibannya bayar dan melaporkan pajak kepada negara.
Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) nan sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam perihal bayar pajak.
"Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan sasaran sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan sasaran masyarakat umum," jelasnya.
Diketahui, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 mempunyai sasaran Rp 610 miliar sedangkan BPHTB mempunyai sasaran Rp 650 miliar. Sedangkan sasaran triwulan I PBB di nomor Rp91 miliar dan BPHTB di nomor Rp 65 miliar.
"Hingga hari ini, capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di nomor 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan mengenai penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB," ujar Kiki.
Sebagai informasi, Diskon PBB-P2 di antaranya adalah bebas hukuman manajemen sampai tahun 2024, potongan nilai 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, potongan nilai 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp 0 hingga Rp 100.000.
Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp 100.001-Rp 500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp 500.001- Rp 2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp 2.000.001- Rp 5 juta dan potongan nilai tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona,PTSL alias PTKL mendapatkan potongan nilai mencapai 25 persen.
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu