ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan pembahasan Panja Revisi Undang-Undang TNI bakal dilaksanakan besok. Ia menjamin pembahasan undang-undang ini bakal dilaksanakan dengan saksama.
"Iya (perdebatan soal revisi dibahas pada Panja). Mulai besok (pembahasan)," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Ketua Panja RUU TNI ini mengatakan pihaknya bakal membahas dengan sungguh-sungguh. Ia menyebut untuk perubahan usia pensiun berangkaian erat dengan finansial negara.
"Begini, jika kita mau mengerjakan undang-undang itu kudu saksama, mulai dari konsep ini kan jika usia pensiun itu berangkaian dengan finansial negara," ungkapnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya berambisi pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal nan bakal direvisi.
Ada tiga pasal utama nan bakal direvisi, ialah kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan pemisah usia pensiun (Pasal 43).
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.
"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga nan dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas kudu terukur dan nan paling krusial dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit," sambungnya.
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu