Pemprov Banten Larang Siswa Sma-smk Study Tour Ke Luar Provinsi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Serang -

Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan surat info larangan Sekolah Menengah Atas (SMA) alias sederajat melaksanakan karyawisata alias study tour ke luar Provinsi. Pemprov meminta karyawisata digelar di dalam Provinsi Banten.

Dilihat dari akun IG Pemprov Banten, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tentang Larangan Pelaksanaan karyawisata/study tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Provinsi Banten.

"Melarang penyelenggaraan karyawisata/study tour dan outing class peserta didik SMA, SMK, dan SKh, ke luar wilayah Provinsi Banten saat hari efektif, termasuk hari libur," tulis surat info tersebut seperti dilihat , Selasa (4/3/2025).

Pelaksanaan study tour siswa hanya diperbolehkan dilakukan di dalam Provinsi Banten. Kebijakan itu bermaksud untuk mengoptimalkan wisata lokal sebagai edukasi.

"Bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan nan melanggar atas penyelenggaraan terhadap kebijakan poin satu kebijakan ini bakal dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan nan berlaku," katanya.

Aturan tersebut dikecualikan bagi sekolah nan sudah mempunyai perjanjian kerjasama dengan pihak lain di luar Provinsi Banten. Namun, wajib melaporkan aktivitas tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

"Wajib melaporkan aktivitas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak terkait," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah meminta kepada sekolah SMA untuk mentaati patokan tersebut. Dimyati mengatakan cuaca saat ini juga tidak mendukung siswa melakukan study tour.

"Terkait study tour, saya berambisi kepada semua sekolah jangan ke luar kota. Apalagi dengan kondisi cuaca sekarang ini," ujar Dimyati.

(aik/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu