Pengacara Korban Robot Trading Jadi Tersangka Usai Rayu Jaksa Tilap Rp 11,5 M

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan seorang laki-laki berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses eksekusi pengambilan peralatan bukti korban robot trading Fahrenheit. OS merupakan pengacara korban robot trading Fahrenheit.

"Hari ini interogator kembali menetapkan tersangka baru ialah OS selaku kuasa norma korban Robot Trading Fahrenheit. OS Telah dimintai keterangan dan diperoleh perangkat bukti nan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Jumat (28/2/2025).

Os saat ini ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. OS ditahan selama 20 hari ke depan.

Kronologi Kasus

Syahron mengatakan kasus dugaan suap alias gratifikasi ini dimulai pada 23 Desember 2023. Saat itu telah dilaksanakan eskekusi pengembalian peralatan bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.

Tersangka OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit membujuk jaksa inisial AZ nan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, agar menerima duit senilai Rp 11,5 miliar. Tak hanya membagi kepada jaksa, OS juga ikut mengambil duit nan diperuntukkan korban robot trading Fahrenheit itu.

"Sisanya diambil oleh dua orang Kuasa Hukum. Seyogyanya, duit tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit nan diwakili oleh Saudara BG dan Saudara OS, bakal tetapi kuasa norma bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada jaksa Inisial AZ dan kuasa norma korban BG dan OS," ungkap Syahron.

Atas dasar itu, tersangka OS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu