ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi meningkatkan status norma pengendara mobil listrik Hyundai Ioniq nan menabrak motor pengendara ojol di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini, pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (statusnya)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin, Kamis (31/7/2025).
Penyidik menjerat pengemudi mobil dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan sendiri diduga dipicu oleh pengemudi mobil nan mengantuk.
"(Pasal) 310," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan mobil listrik Hyundai Ioniq dengan motor pengendara ojol terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini menewaskan pengendara ojol berinisial IS.
"Kejadian kecelakaan ini terjadi pada Rabu awal hari pukul 00.36 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto, dilansir Antara, Rabu (30/7).
Insiden kecelakaan berasal saat pengendara mobil Ioniq melaju dari selatan ke utara di Jalan Antasari. Setiba di persimpangan Pasar Inpres, pengendara mobil diduga tidak hati-hati dan tidak konsentrasi sehingga kendaraan menabrak pengemudi sepeda motor dari arah utara ke selatan.
"Kemudian, mobil naik ke trotoar dan menabrak warung, berakibat pengendara sepeda motor meninggal bumi dan pemboncengnya berinisial MG luka ringan," ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Ioniq dan motor nan tertabrak mengalami kerusakan. Para korban dan peralatan bukti kecelakaan diamankan kepolisian.
(rdh/zap)