ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah membujuk seluruh lapisan masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025, salah satunya dengan memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Adapun agenda pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Berikut informasinya.
Tanggal Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI
Mengutip dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pemasangan bendera merah putih untuk peringatan HUT ke-80 RI dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2025. Ini berarti, bendera merah putih dikibarkan selama sebulan penuh.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat info tersebut.
Selain pemasangan bendera merah putih, berikut imbauan lain dari pemerintah untuk memperingati HUT ke-80 RI.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, alias hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan kreasi turunannya ke dalam beragam corak media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, hiasan bangunan, hiasan kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapabilitas dan keahlian masing-masing.
- Menyelenggarakan aktivitas nan tidak hanya berkarakter simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan bisa membangkitkan kesadaran kolektif bakal nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Aturan pemasangan bendera merah putih nan betul tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut patokan nan dimaksud.
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara mentari terbit hingga mentari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh penduduk negara nan menguasai kewenangan penggunaan rumah, gedung alias kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di instansi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah wilayah memberikan bendera negara kepada penduduk negara Indonesia nan tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional alias peristiwa lain.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut ukuran bendera merah putih sesuai dengan letak penggunaannya.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
(kny/imk)