Kpk Panggil Asn Imigrasi Untuk Cek Jalur-proses Masuk Tka Di Kasus Kemnaker

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di antara saksi-saksi nan diperiksa adalah termasuk pegawai Imigrasi.

Adapun sejumlah pegawai imigrasi nan diperiksa mulai dari Kepala Seksi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Staf Imigrasi di Batam, dan Kepala Seksi Intelijen di Tanjung Priok.

"Nah, para tenaga kerja asing itu bakal melalui dulu ke Imigrasi. Jadi kita mengecek juga di pintu-pintu masuk. Biasanya nan paling banyak ya lewat Batam, lewat Bandara Soetta, kemudian lewat Tanjung Priok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Asep menjelaskan pemeriksaan ini berangkaian dengan pengecekan KPK terhadap jumlah TKA nan masuk ke Indonesia. Hal ini, kata dia, juga tetap didalami oleh KPK.

"Nah, selain ngecek jumlahnya, juga kita bakal mendalami seperti apa proses nan ada di imigrasi tersebut. Karena dapat info ada juga selain dari di RPTKA, ada gimana prosesnya (izin) nan ada di imigrasi tersebut," ujar Asep.

Terbaru, KPK telah memanggil tiga orang saksi, di antaranya dua ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjulukan Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan.

Ada juga saksi seorang pengajar antikorupsi nan turut diperiksa KPK. Dia adalah Subandriyo, seorang pengajar antikorupsi di Akademi Optometri Lepindro.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker nan diusut KPK ini berangkaian dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti duit nan terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing nan bakal bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka nan sudah ditahan KPK sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan sekarang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

(fca/fca)