ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjadi tersangka baru di kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Ini perannya.
"Dia pejabat sebagai selaku Kepala pengawas Tambang. Dia nan mengeluarkan izin ya, izin untuk reklamasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di instansi Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang mengatakan interogator telah menetapkan tersangka Sunindyo berasas perangkat bukti nan ada. Saat ini Sunindyo ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan.
"Yang jelas, interogator telah menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka nan berkepentingan sebagai tersangka dengan alat-alat bukti nan ada," ucapnya.
Tersangka tersangkut kasus tersebut saat menduduki kedudukan sebagai Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli tahun 2024.
Nanang mengatakan sebelumnya tersangka berjumlah delapan dalam kasus ini ditetapkan menjadi sembilan. Total perkiraan kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 500 miliar.
"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berfaedah tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total perkiraan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi info uji mutu batu bara untuk menghindari pembayaran royalti tambang.
Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini adalah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono, dan Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.
Sebelumnya, Aswas sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan tersangka David Alexander diduga terlibat melakukan kongkalikong dengan PT Sucofindo bagian Bengkulu. Dia mengatakan manipulasi itu menyebabkan kerugian negara.
"Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan nan berkepentingan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara nan kami juga menemukan kerugian finansial negara," ujar Andri.
Dia mengatakan manipulasi diduga dilakukan untuk kualitas hingga info batu bara pada periode 2022-2023. Manipulasi diduga dilakukan agar perusahaan tak bayar royalti dan tanggungjawab lain mengenai pertambangan batu bara kepada negara.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ujarnya.
(fca/fca)