Perkara Beras Oplosan Bikin 3 Bos Produsen Jadi Tersangka

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Bareskrim Polri menjerat tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras premium. Ketiganya adalah Presiden Direktur PT PIM inisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO.

Dirangkum , Rabu (6/7/2025), S, AI dan DO merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menjerat tiga tersangka lain dari PT Food Station (FS), ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, mahir perlindungan konsumen, mahir laboratorium, mahir pidana. Telah menemukan bukti nan cukup untuk menetapkan tersangka nan bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Sebelum gelar perkara, kata Helfi, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia menyebut para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium nan diproduksi oleh PT PIM adalah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

Bareskrim Sita 58,9 Ton Beras Sania-Fortune

Dittipideksus Bareskrim menyita 58,9 ton beras dari PT PIM, anak perusahaan Wilmar Group, mengenai kasus pengoplosan beras premium. Selain beras, polisi menyita mesin produksi saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di instansi dan penyimpanan PT PIM di Serang, Banten.

"Barang bukti nan telah disita oleh interogator nan pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam bungkusan 2,5 kg dan 5 kg," ucap Helfi.

Selain beras, interogator menyita arsip terkait. Dari arsip hasil produksi hingga maintenance.

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," ujarnya.

Penyidik telah melakukan pengetesan terhadap empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, ialah Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan. Hasilnya, komposisi dalam beras itu tidak sesuai standar beras premium.

"Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 nan ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras," ungkap Helfi.

PT PIM Punya 22 Petugas QC Beras tapi Hanya 1 Bersertifikat

Lebih lanjut, Brigjen Helfi mengungkap sebagian besar petugas quality control (QC) beras di PT PIM tak bersertifikat. Dari 22 pegawai PT PIM bagian QC, hanya 1 petugas nan bersertifikat.

"Fakta nan ditemukan ialah petugas QC nan juga melakukan uji lab hanya satu orang nan tersertifikasi dari total 22 pegawai," ucap Helfi.

Selain itu, Helfi mengatakan pihaknya menemukan kebenaran dalam proses pengontrolan produksi beras oleh petugas QC PT PIM hanya dilakukan 1-2 kali sehari. Padahal, jika sesuai patokan QC, pengontrolan dalam proses produksi beras kudu dilakukan setiap dua jam.

"Sesuai aturan, kudu dilakukan kontrol QC setiap dua jam," katanya.

Helfi mengatakan pihaknya juga mendapati tidak adanya pengarahan unik dari Direksi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. Penyidik Satgas Pangan Polri telah memberi teguran tertulis, namun tak ada upaya perbaikan.

"Pihak dewan hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan beras tidak sesuai standar mutu tersebut," ujar Helfi.

Polisi juga menemukan arsip mengenai petunjuk kerja SOP, tes kajian QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk alias proses. Namun dalam penyelenggaraan di lapangan tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

(fas/fas)