ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK memanggil wirausaha berjulukan Menas Erwin Djohansyah (MED) mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun Menas kembali tidak hadir.
"Hari ini tidak hadir, kelak bakal kami cek juga apakah ada surat permohonan untuk penundaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Budi mengatakan Menas juga sudah tidakhadir pemanggilan sebelumnya pada Senin (28/7). Artinya, Menas telah dua kali tidakhadir panggilan KPK.
"Karena dalam penjadwalan pemeriksaan sebelumnya juga nan berkepentingan sudah menyampaikan surat penundaan kepada interogator dan sudah dilakukan koordinasi," ucapnya.
Meski begitu, KPK belum ada rencana melalukan penjemputan paksa kepada Menas. Komunikasi terus dilakukan antara interogator dengan pihak Menas.
"Sejauh ini belum (rencana jemput paksa), jadi tetap dikoordinasikan juga untuk pemeriksaannya. Karena komunikasi juga dilakukan dengan baik antara interogator dengan tim nan bersangkutan," sebutnya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Menas. Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/8).
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut bayar sewa bilik di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan bilik itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan akomodasi sewa bilik di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar pengadil dalam putusan nan dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebut ada akomodasi bilik di Fraser Menteng nan digunakan Hasbi Hasan berbareng Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara berbareng Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis balasan 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi tetap berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU berbareng Windy.
(ial/idn)