Pkb Puji Keputusan Prabowo Soal Thr Bagi Driver Ojol

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver dan kurir aplikasi online jelang Idul Fitri 1446 H.

Keputusan Presiden ini dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan nan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian bingkisan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada jasa pikulan berbasis aplikasi. Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"PKB menyambut baik terobosan nan dilakukan Presiden Prabowo dengan memberikan bingkisan hari raya bagi driver dan kurir online, lantaran sebelumnya perihal ini belum pernah terjadi", tegas Neng, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Neng mengingatkan agar manajemen perusahaan aplikasi pikulan online betul-betul membayarkan bingkisan hari raya tepat waktu kepada pengemudi dan kurir. Hal ini bermaksud agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga mereka jelang hari raya Lebaran nanti.

"Sekarang kita minta pengusaha pikulan umum online membayarkan bingkisan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, jangan ada alasan-alasan lagi", kata Anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Neng juga meyakini dengan pemberian bingkisan hari raya bagi pengemudi dan kurir online bakal meningkatkan perekonomian Indonesia, lantaran disaat nan berbarengan para pekerja swasta, ASN, TNI Polri, Guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagaimana diketahui, sesuai surat info Menteri Ketenagakerjaan pemberian THR bagi tenaga kerja paling lambat H-7 Lebaran, dan bagi ASN diberikan H-14 ialah mulai tanggal 17 Maret 2025 nanti.

(akd/akd)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu