ARTICLE AD BOX
Medan -
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek instansi sub rayon sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Medan Maimun, Kota Medan. Kantor ormas tersebut digerebek setelah diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyergapan berasal dari info masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di instansi ormas di Jalan Teratai, Keludahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
"Kemudian tim melakukan pengamatan dan memandang tersangka MR (42) masuk ke dalam TKP (kantor ormas), sehingga tim melakukan penyergapan dan penggeledahan," kata Kombes Jean Calvijn, Senin (4/8/2025).
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/7). Dalam penyergapan itu, ketiga tersangka melarikan diri dan terjun ke sungai nan berada di sepanjang bantaran belakang TKP.
"Keesokannya pukul 15.00 WIB diinfokan bahwa tersangka SS sudah meninggal bumi di seberang sungai tak jauh dari TKP," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, identitas tersangka nan meninggal bumi tersebut adalah SS nan juga merupakan ketua subrayon ormas tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 94 butik ekstasi logo bintang hasil produksi rumahan, 2 butir cokelat logo RR (meth), 2 butir pil cokelat logo RR (mengandung asetaminofen/paracetamol), 2 butir pil kuning logo Dior (mengandung asetaminofen/paracetamol), 0,1 gram serbuk pink (MDMA), 1 botol pewarna makanan, perangkat cetak ekstasi rakitan antara lain martil, kikir, wajan, piring, sendok, sekrup dan paku.
(mei/dhn)