ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ulah dua laki-laki berinisial A dan IR nan mengaku-ngaku menjadi polisi lampau mencuri belasan motor dengan modus COD jual beli motor di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka menjual murah motor korban.
"Jadi harganya dijual bervariasi ada antara Rp 3 juta-Rp 6 juta bervariasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
A dan IR menggunakan duit hasil kejahatan tersebut untuk pesta narkoba. Setelah dilakukan tes urine, keduanya juga positif mengonsumsi sabu.
"Jadi bisa untuk kebutuhan ekonomi maupun aktivitas narkoba tersebut," ujarnya.
"Keduanya hasil tes urine positif konsumsi sabu. Ketika ditangkap di kontrakannya di Cengkareng, juga ada bong (alat hisap)," imbuhnya.
Diketahui total mereka sudah bertindak sebanyak 17 kali. Pelaku berinisial A juga merupakan residivis kasus narkotika.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Modus Pura-pura Jadi Polisi
Polisi mengungkap modus dua laki-laki inisial A dan IR melakukan penipuan jual beli motor modus COD dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi personil Polri saat transaksi COD itu terjadi.
"Pelaku mengaku sebagai personil Polri nan seolah-olah hendak melakukan penegakan norma menyita sepeda motor milik korban, dengan argumen menjual sepeda motor tersebut tidak ada arsip nan lengkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan korban hendak menjual motornya itu dengan langkah COD kepada calon pembeli motor. Di momen itu, pelaku nan mengaku sebagai polisi datang dan memeriksa arsip motor nan dibawa korban.
Pelaku, katanya, berkilah surat-surat kendaraan korban tidak lengkap. Pelaku juga menakut-nakuti bakal mempersoalkan perihal tersebut.
(wnv/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini