ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap dua laki-laki inisial A dan IR nan melakukan penipuan jual-beli motor modus COD (cash on delivery) dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat. Ternyata keduanya sudah bertindak belasan kali.
"Untuk kerabat tersangka A namalain C, di mana untuk aktivitas dia menipu tersebut sudah nyaris 17 motor," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Saat ini dua motor hasil rampasan para pelaku sudah sukses diamankan. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjual motor hasil rampasan lainnya.
"Jadi mereka sudah mengumpulkan beberapa motor-motor nan tidak komplit dokumennya, mereka melakukan profiling dan mendatangi korban," ujarnya.
Motor rampasan itu dijual murah berkisar di nilai Rp 3-Rp 6 juta. Polisi menyebut pelaku A merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman.
"Untuk tersangka A namalain Y, ini residivis narkotika. Sudah pernah dihukum selama 4 tahun di Jakarta Barat pada tahun 2014," imbuhnya.
Modus Pura-pura Jadi Polisi
Polisi mengungkap modus dua laki-laki inisial A dan IR melakukan penipuan jual beli motor modus COD dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi personil Polri saat transaksi COD itu terjadi.
"Pelaku mengaku sebagai personil Polri nan seolah-olah hendak melakukan penegakan norma menyita sepeda motor milik korban, dengan argumen menjual sepeda motor tersebut tidak ada arsip nan lengkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan korban hendak menjual motornya itu dengan langkah COD kepada calon pembeli motor. Di momen itu, pelaku nan mengaku sebagai polisi datang dan memeriksa arsip motor nan dibawa korban.
Pelaku, katanya, berkilah surat-surat kendaraan korban tidak lengkap. Pelaku juga menakut-nakuti bakal mempersoalkan perihal tersebut.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini