Polisi Ringkus 6 Pelaku Curanmor Di Bekasi, Motor Curian Dijual Rp 2 Juta

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sukses meringkus enam orang pencuri sepeda motor nan bertindak di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Para pelaku menjual murah motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan para pelaku ditangkap atas tiga laporan pertama. Dalam kasus pertama, empat orang pelaku berinisial SC (30), R (36), DS (33) dan M (27) ditangkap usai bertindak di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban nan di parkir di TKP dalam keadaan terkunci stang pada saat korban sedang bekerja, diduga pelaku menggunakan kunci tiruan untuk melakukan tindakan pencurian," kata Binsar saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Para pelaku membagi peran masing-masing, ialah pemetik, pemantau dan dua orang sebagai eksekutor. Para pelaku diketahui residivis kasus serupa pada tahun 2023.

"Kelompok ini adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor nan merupakan pelaku residivis dan telah melakukan tindakan sebanyak 5 kali dari tahun 2023. Pelaku kadang berganti pasangan serta berganti peran dalam melakukan tindakan sesuai dengan keadaan," jelasnya.

Binsar menambahkan, motor hasil rampasan dijual murah oleh para pelaku. Mereka membagi duit hasil kejahatan dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Sepeda motor hasil rampasan dijual seharga Rp 2,1 juta kepada seorang penadah (DPO) di wilayah Karawang. Motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masing-masing pelaku," jelasnya.

Dalam laporan lainnya, pihak kepolisian juga meringkus laki-laki A (21) nan bertindak di Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (12/3). Pelaku bertindak saat berpura-pura menumpang ke toilet.

"Dalam kondisi mabuk pelaku mau ke toilet pada salah satu warkop namun tidak diizinkan oleh penjaga warkop. Lalu pelaku memandang rumah dengan keadaan pintu terbuka (rumah korban) dan langsung masuk ke toilet korban tanpa izin (korban dalam keadaan tidur), setelah itu pelaku memandang tas, HP dan sepeda motor milik korban nan kemudian diambil oleh pelaku," jelasnya.

Terakhir, polisi meringkus pelaku AR (27) setelah bertindak di sebuah indekos di area Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Senin (10/3).

Para pelaku pencurian sepeda motor tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman balasan paling lama 7 tahun penjara.

(wnv/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu