Good News! RUU KIA Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI

Good News! RUU KIA Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, “Apakah RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang-undang?” pertanyaan ini dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa awalnya RUU tersebut mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya difokuskan pada kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Dia menyatakan, “Kami melihat harapan besar dalam RUU ini jika disahkan, akan meningkatkan kesejahteraan para ibu, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.”

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan bahwa hadirnya undang-undang ini adalah bentuk nyata dari negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul di masa depan. “RUU ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat diselesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang.

Beberapa poin penting dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah antara lain: perubahan judul RUU, penetapan definisi anak, perumusan cuti bagi ibu pekerja, kewajiban suami dalam mendampingi istri selama persalinan, tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga, pemberian jaminan pada semua ibu, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.

Sebelumnya, RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah. RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ibu dan anak di Indonesia.

Dengan disahkannya RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih baik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *