Kritik dan Apresiasi terhadap Kebijakan Izin Tambang untuk Ormas oleh Presiden Jokowi

Kritik dan Apresiasi terhadap Kebijakan Izin Tambang untuk Ormas oleh Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menorehkan terobosan penting dalam memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) demi kemaslahatan rakyat. Melalui kebijakan yang dianggap langkah berani, Presiden memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas), sebuah keputusan yang disambut hangat oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin, Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan rasa terima kasih yang tinggi atas langkah progresif Presiden Jokowi. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sebagai langkah strategis dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari kepedulian terhadap kemaslahatan rakyat secara langsung.

PBNU, sebagai salah satu ormas yang mendapat kepercayaan melalui kebijakan ini, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tanggung jawab tersebut dengan sebaik-baiknya. Mereka siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang kuat untuk mengelola sumber daya tersebut.

Gus Yahya menekankan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki jaringan organisasi yang luas, mencakup hingga ke tingkat desa serta lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi modal yang sangat berharga dalam menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang dikelola oleh PBNU untuk kepentingan kemaslahatan bersama.

Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang profesional dan akuntabel dalam pengelolaan serta pemanfaatan hasil tambang tersebut. Ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Sebelumnya, pada Kamis (30/5), Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK), sebuah langkah signifikan yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap peran ormas dalam pembangunan negara.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *