Polres Dumai Ungkap Kasus Narkoba, Ekstasi Logo 'rr' Disita-pengedar Dibekuk

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dumai -

Polres Dumai menungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial HTD namalain T (26). Barang bukti paket sabu dan ekstasi berlogo 'RR' disita dalam operasi ini.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumia AKP Riza Effryandi bermulai dari adanya info mengenai peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka HTD di kos-kosannya, pada Jumat (4/7).

"Kami menangkap pelaku saat berada di teras kos-kosan, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ungkap AKP Riza, Sabtu (5/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu paket kristal cerah nan diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,03 gram dan empat butir pil diduga ekstasi bertuliskan 'RR' warna coklat seberat 2,09 gram.

"Kami tetap lakukan pengembangan untuk mengejar pengendali jaringan ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain nan terlibat," imbuhnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Dumai. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah norma Polres Dumai," tutup AKP Riza.

(mei/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini