Polres Serang Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual Selama Juli, 2 Di Bawah Umur

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Serang -

Polres Serang menangkap 12 pelaku kekerasan seksual selama bulan Juli 2025. Korban berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berumur empat tahun.

Dari 12 tersangka nan diamankan, dua di antaranya tetap di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.

Kedua belas tersangka ialah TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

"Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku nan diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (1/8/2025).

Kapolres menjelaskan, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berumur di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berumur empat tahun.

"Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," ujar Condro.

Condro menerangkan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat alias nan dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.

"Pelakunya orang terdekat dan kawan korban itu sendiri. Untuk motifnya lantaran nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, movie X, dan obat terlarang," terangnya.

Kapolres menegaskan semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual bakal diproses sesuai norma nan berlaku.

"Tidak ada maaf bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan nan kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya kudu diproses hukum," ucap Condro.

Ia juga mengimbau family untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada personil family nan menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor alias menghubungi call center 110.

"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban," ujar Condro.

Kedua belas tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk nan ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," jelasnya.

(aik/zap)