ARTICLE AD BOX
Kota Bogor -
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 23 kasus narkoba dan psikotropika selama 30 hari terakhir. Paling banyak modus COD (Cash on Delivery).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan dari 23 kasus tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, dalam kurun satu bulan terakhir kami sukses mengungkap 23 kasus dan mengamankan sebanyak 27 orang tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Senin (3/3/2025).
Tersangka hingga peralatan bukti mengenai kasus ini dihadirkan dalam bertemu pers di Mapolresta Bogor Kota nan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendraran. Sebanyak 23 kasus nan diungkap ini mencakup beragam jenis obat terlarang seperti pil hexymer, tramadol, dan trihexyphenydhil nan disebar di beragam wilayah Kota Bogor.
Barang bukti nan disita di antaranya mencapai lebih dari 110 ribu butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Pengungkapan ini melibatkan beberapa wilayah di Kota Bogor, dengan konsentrasi peredaran terbanyak di Bogor Utara dan Bogor Timur.
Ancaman pidana bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda nan sangat besar, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika nan berlaku.
Modus COD
Kompol Dede mengungkapkan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat nan masuk ke nomor kejuaraan Kapolresta Bogor Kota. Sebagian besar modus nan digunakan oleh para pelaku adalah sistem COD namalain cash on delivery.
"Sebagian besar adalah modus COD," kata Dede.
Sementara itu, Dede mengungkap, dari 23 kasus itu, tiga kasus nan paling menarik perhatian publik di antaranya adalah penangkapan terhadap tersangka MI (23), nan tertangkap tangan di kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan peralatan bukti lebih dari 65 ribu butir pil hexymer dan 1.900 butir pil tramadol.
Selain itu, penangkapan terhadap tersangka A (26) oleh Sat Lantas Polresta Bogor Kota di Pos Polisi Dewi Sartika, dan penangkapan AZ (28) nan ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras nan dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.
(mea/bar)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu