Polri Paparkan Jeratan Pasal Etik Berat Bagi Eks Kapolres Ngada

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cabul dan narkoba. AKBP Fajar terancam dipecat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menerangkan telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi nan diperiksa mulai dari tiga korban anak hingga manajer hotel.

"Saksi nan diperiksa 16 orang dari 4 orang korban termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bagian psikologi, kepercayaan dan psikologis dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1," ujar Trunoyudo, dalam bertemu pers di Mabes Polri, Kamis (13/5/2025).

Trunoyudo mengatakan AKBP Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. AKBP Fajar melanggar pasal 13 ayat 1 nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personil Polri.

"Pasal nan dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personil Polri, pasal 8 huruf C nomor 1, pasal 8 huruf C nomor 2, pasal 8 huruf C nomor 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G nomor 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik pekerjaan dan komisi kode etik Polri," ujar Trunoyudo.

Dia mengatakan AKBP Fajar bisa dipecat tidak hormat dari dinas Polri. AKBP Fajar dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.

"Pada berikutnya setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma norma dan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma agama," ucap Trunoyudo.

Dijelaskan juga pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual alias disorientasi seksual.

"Kemudian selanjutnya setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang meliputi penyimpangan menggunakan, mengedarkan alias memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang," jelas Trunoyudo.

Adapun disampaikan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan alias perselingkuhan. Setiap pejabat dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya melakukan aktivitas mengunggah dan menyebarluaskan pornografi dan porno aksi.

"Proses ini sudah berjalan dan rencananya kelak bakal disampaikan bakal dilakukan sidang KKEP," kata Trunoyudo.

(idn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu