Polri Pastikan Langkah Terukur Dan Sesuai Aturan Dalam Tangani Aksi Anarkis

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan Polri dan TNI bakal melakukan tindakan secara terukur, profesional, dan sesuai patokan nan bertindak saat menangani tindakan anarkis. Irjen Sandi menegaskan perihal itu sesuai dengan pengarahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Seluruh langkah nan dilakukan Polri dan TNI di lapangan berkarakter terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan nan berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Irjen Sandi menambahkan Polri bakal menangani sesuai prosedur operasi standar (SOP). Kata Irjen Sandi, pihaknya konsentrasi melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.

"Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap kondusif dan terkendali," tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen Sandi menegaskan seluruh jejeran Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindaklanjuti pengarahan Kapolri dengan sigap dan tepat. Irjen Sandi menyebut sinergi TNI-Polri bakal terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jejeran agar menindaklanjuti pengarahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri bakal terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," jelasnya.

Irjen Sandi juga membujuk seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan penyampaian aspirasi kudu sesuai dengan patokan hukum.

"Kami menghormati kewenangan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya kudu mematuhi ketentuan norma dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Kami membujuk semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan," ujarnya.

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, dibahas perkembangan keamanan terkini.

"Baru saja kita berbareng Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan pertimbangan mengenai dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8).

Kapolri memandang unjuk rasa nan terjadi beberapa waktu terakhir nan berjalan di beberapa wilayah condong tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau kita memandang bahwa eskalasi nan terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, akomodasi umum, penyerangan terhadap markas, dan area akomodasi umum nan dilakukan pembakaran dan tindakan lain nan tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan condong pada peristiwa pidana," ujarnya.

Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah kewenangan setiap penduduk negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat kudu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan nan berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

(whn/idh)