ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang mengenai dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Saksi itu di antaranya dari Kementerian ATR/BPN hingga kepala desa.
"(Sebanyak) 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Cahyono menyatakan pihaknya tetap terus melakukan penyelidikan mengenai pagar laut itu. Selain di Tangerang, Kortas juga mengusut dugaan korupsi atas pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek norma itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya, sama kelihatannya," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Cahyono belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus di Bekasi dan Deli Serdang. Termasuk soal perincian letak pagar laut terpasang.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Bila berkas ditanyakan komplit alias P21, Bareskrim bakal melimpahkan keempat tersangka untuk segera disidang.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka dan sekarang tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Para tersangka terbukti terlibat memalsukan surat permohonan kewenangan atas tanah. Praktik pemalsuan kewenangan atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas penduduk Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun interogator tetap mendalami berapa jumlah untung nan mereka dapat dari tindakannya.
(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu