ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Propam Polri mengungkap pihaknya telah menahan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sejak 3 minggu lalu. Propam Polri berhati-hati mengusut kasus tersebut lantaran melibatkan anak-anak.
"Di Propam Polri perkara ini setelah ada info dari Divhubinter telah melakukan pengamanan unik dimulai tanggal 24 Februari sampai dengan hari ini 13 Maret, sehingga 3 minggu Divisi Propam Polri telah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah nan tadi disampaikan," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konvensi pers, Kamis (13/3/2025).
Adapun perihal nan mendasari Propam Polri melakukan penempatan unik (patsus) lantaran hasil tes urine Fajar dinyatakan positif narkoba. Namun seiring berjalannya waktu, kasus pun berkembang menjadi cabul terhadap anak.
"Karena ini menyangkut anak sehingga kita kudu betul-betul mendasari ketentuan nan berlaku, dengan menambah persoalan baru lagi. Awalnya memang kita tes urine hasilnya positif dan inilah dasar mempatsus personil Polri tersebut," jelasnya.
Atas perihal tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis kategori berat. Selain itu, tersangka juga terancam diberhentikan sebagai personil Polri.
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, ini adalah kategori berat sehingga pasal nan disampaikan Pak Karo Penmas adalah pasal berlapis kategori berat kita juncto kan PP 1 2003 tentang pemberhentian personil Polri," tegasnya.
Nantinya, sidang kote etik bakal digelar 17 Maret 2025 mendatang. Polri menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila.
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam bertemu pers hari ini, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(azh/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu