Psu Saat Ramadan Diminta Ditinjau Ulang, Pks: Ikut Putusan Mk Saja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha, meminta agar penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU) pilkada saat Ramadan ditinjau ulang. Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera meminta PSU tetap pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dimundurkan setelah lebaran juga pasti ada kondisi tidak ideal. Karena PSU semua lebih mudah mestinya. Jadi sederhanakan. Ikut keputusan MK saja," ujar Mardani lewat pesan singkat kepada , Senin (3/3/2025).

Menurut Mardani, keputusan MK final dan mengikat. Sehingga penyelenggaraan PSU dengan ketentuan waktu nan telah diputuskan MK wajib hukumnya dilaksanakan.

"Bab kesibukan pasti berpengaruh khususnya PSU di kota. Tapi memundurkan berakibat kian lamanya rakyat setempat mendapatkan pemimpin definitif. Semua ada kelebihan dan kekurangan," katanya.

Diketahui, sebanyak 24 wilayah bakal menggelar PSU. Perinciannya, 15 PSU dilaksanakan di seluruh TPS dan 9 PSU dilaksanakan di sejumlah TPS.

Adapun untuk waktu pelaksanaannya berbeda-beda, paling terdekat adalah dengan tenggal waktu alias pemisah maksimal tanggal 26 Maret 2025. PSU dengan tenggat waktu 26 Maret ialah PSU di seluruh wilayah di Kabupaten Magetan, PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Barito, Kabupaten Siak Riau, dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha, meminta agar penyelenggaraan PSU pilkada pada bulan Ramadan ditinjau ulang. Toha menyebut jangan sampai penyelenggaraan PSU justru mengganggu aktivitas lain.

"Bulan puasa itu bulan nan baik, untuk meningkatkan ketakwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin nan baik dan tepat, tapi jika waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda," kata Toha dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).

(isa/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu