ARTICLE AD BOX
PPATK sempat memblokir 28 juta rekening nan tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu sekarang sudah aktif kembali.
Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya bakal diblokir jika memang dipakai untuk gambling online (judol).
"Sudah puluhan juta rekening nan dibuka," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
"(Ada) 28 juta lebih (rekening nan dibuka)," imbuhnya.
Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur nan diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.
Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak cemas duit pada rekening nan terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman.
Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen duit pengguna aman," ujarnya.
Transaksi Judol Menurun
PPATK juga menyatakan terjadi tren penurunan transaksi deposit gambling online (judol) setelah pemblokiran rekening dormant alias tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun sekarang menjadi hanya Rp 1 triliun.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (31/7).
Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan nomor itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.
"Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," kata Ivan.
Ivan mengatakan pihaknya juga telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nan diblokir setelah dicek kelengkapan dokumen. Kata Ivan, puluhan juta rekening itu sempat dihentikan sementara transaksinya.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening nan kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lampau kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ujarnya.
PPATK Pastikan Lindungi Hak Nasabah
Lalu, PPATK mengungkap argumen pihaknya memblokir rekening dormant alias rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya alasannya, PPATK menemukan rekening dormant menjadi sasaran kejahatan tanpa diketahui alias disadari pemilik.
Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan norma baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant nan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian info nasabah)," Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7).
Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Dia mengatakan kebijakan ini bermaksud agar duit pengguna tetap kondusif dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan pengguna terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk beragam kejahatan," katanya.
Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan info dan finansial Anda. Rekening nan tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.
Cara Reaktivasi Rekening Terblokir
Rekening dormant alias rekening bank nan tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dihentikan sementara oleh PPATK. Tidak perlu khawatir, biaya pengguna tetap kondusif dan tidak hilang.
Untuk melakukan reaktivasi rekening bank nan diblokir oleh PPATK, simak langkah-langkahnya. Berdasarkan info dari PPATK Indonesia, berikut ini prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) rekening bank pengguna nan terkena blokir PPATK.
1. Isi blangko 'Keberatan Henti Sementara PPATK' melalui link bit.ly/FormHensem.
2. Nasabah diminta untuk datang ke bank mengenai untuk melalukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, kitab tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan arsip lain nan dipersyaratkan oleh bank.
3. PPATK bakal melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling pengguna di bank.
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank bakal melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing, Dalam proses ini, pengguna dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
(azh/azh)