Ratusan Orang Tinggal Di Makam Tua Tpu Kebon Nanas, Muncul Permukiman Liar

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sebanyak 220 kepala family alias 730 jiwa tinggal di atas makam tua di TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Warga dan gedung tempat tinggal terlarangan itu mulai ditertibkan.

Dikutip Antara, Kamis (31/7/2025), penduduk nan tinggal di TPU Kebon Nanas bukan hanya penduduk ber-KTP Jakarta Timur, melainkan ada nan dari Bekasi dan Jakarta Utara.

"Total ada sekitar 730 jiwa, termasuk anak-anak dan orang tua," kata Ketua Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas Muhaimin, di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Permukiman terlarangan itu berdiri di atas area pemakaman Buddha alias pemakaman China nan sebagian makamnya sudah dikremasi alias dipindahkan. Menurut Muhaimin, makam-makam di letak tersebut sudah ada sejak tahun 1890 sehingga besar kemungkinan mahir waris alias pihak family sudah beranjak tempat tinggal dan tak lagi rutin berziarah.

"Keluarganya kemungkinan keturunannya jauh. Karena makam ini kan adanya kita cek dari tahun 1890 sudah ada dimakamkan di sini," katanya.

Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)Kondisi Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Sebagian lahan nan sudah tidak digunakan pemilik lama dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Muslim maupun Kristen. Namun area tersebut sekarang justru dikuasai ratusan penduduk dengan membangun permukiman liar.

"Kejadiannya memang sudah lama, sebelum saya bertugas. Tapi sekarang kami mulai lakukan penertiban, agar tidak ada gedung baru lagi," katanya.

Penertiban terus dilakukan secara berjenjang agar lahan pemakaman tidak terus disalahgunakan. Penertiban dimulai bulan ini dengan koordinasi berbareng Pemkot hingga camat.

"Dari sekitar awal Juli kita sudah lakukan tindakan berbareng unsur pemerintahan, lurah, camat, dan pihak mengenai lainnya," katanya.

Warga nan tinggal secara terlarangan itu sudah didata untuk dibahas berbareng Pemkot Jaktim. Nasib ratusan penduduk itu nantinya bakal diputuskan oleh Wali Kota Jaktim Munjirin. Hingga kini, penduduk tetap menempati lahan TPU.

"Apakah mereka bakal dipulangkan ke kampung halamannya alias mungkin bakal dirusunkan, itu semua bakal dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Sosial, biro norma dan tentunya Satpol PP," ujar Muhaimin.

(idn/imk)