ARTICLE AD BOX
- Polemik seputar produk kecantikan kembali memanas dan menyeret nama Brand Glafidsya. Menanggapi rumor nan beredar, Penasehat Hukum Glafidsya, Julianus Paulus Sembiring, S.Pd, S.H menegaskan bahwa Produk GLAFIDSYA tidak ada nan berbahaya
Klarifikasi ini menjadi krusial setelah izin edar produk asal Korea Selatan, RIBESKIN Superficial Pink Aging, resmi dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk ini diketahui pernah digunakan sebagai salah satu komponen dalam prosedur perawatan di klinik Glafidsya.
Penasehat Hukum Glafidsya, menegaskan bahwa produk tersebut bukanlah milik Glafidsya. Glafidsya adalah salah satu dari banyak klinik kecantikan nan menggunakan produk impor tersebut secara legal pada masanya.
1. Didokumentasikan Secara Resmi
"Yang perlu dicatat dan diketahui, RIBESKIN Superficial Pink bukanlah produk dari Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan, dan bukan hanya Reza Gladys nan menggunakannya. Banyak klinik kecantikan lainnya juga menggunakan produk ini," ucapnya saat dihubungi awak media, Senin (4/8/2025).
Pembelian RIBESKIN dilakukan secara resmi pada Juli 2023 dari pemasok berizin, komplit dengan bukti tagihan dan izin edar BPOM serta Kemenkes nan bertindak saat itu.
Produk tersebut digunakan dalam sebuah treatment berjulukan Glowing Booster Cell nan dilakukan di bawah pengawasan master profesional, bukan produk skincare nan dijual bebas kepada konsumen. Semua tindakan pun didokumentasikan secara resmi dengan standar operasional prosedur yg dijalankan di Klinik Glafidsya.
2. Sempat Hentikan Total
Reza Gladys © KapanLagi.com/Budy Santoso
Pihak Glafidsya juga mengakui sempat menghentikan total semua aktivitas treatment nan menggunakan produk tersebut sejak Mei 2024. Keputusan ini diambil jauh sebelum BPOM mengumumkan pencabutan izin edar RIBESKIN pada November 2024.
Isu ini kembali mencuat setelah disorot dalam persidangan nan melibatkan Nikita Mirzani. Penasehat Hukum Glafidsya menegaskan bahwa perihal ini ada indikasi penggiringan opini untuk menyudutkan Glafidsya, mengingat tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal mengenai produk tersebut.
3. Tidak Ada Laporan
"Yang ketiga, tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan juga tidak ada kasus pidana terkait. Namun, pemberitaan di media seolah menggiring opini bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak nan kudu disalahkan," tegasnya.
Reza menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk dengan merek Glafidsya nan masuk dalam daftar produk rawan nan dirilis BPOM. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan info dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap klinik tersebut.