Ronald Tannur Bantah Pacaran Dengan Dini Sera

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur membantah pernah bercintaan dengan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur mengatakan hubungannya dengan Dini sekadar kawan dekat dan profesional.

Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 pengadil nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar, atau?" tanya kuasa norma Heru Hanindyo.

"Hubungan saya kawan dekat dan ahli tapi bukan pacar," jawab Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu