Ronald Tannur Merasa Bersalah Bikin Repot Ortu Dan Hebohkan Netizen

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur menyampaikan emosi bersalahnya mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia menyadari telah merepotkan family dan membikin gempar publik.

Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 pengadil nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Kan Saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu JPU membacakan, mendakwa Saudara itu, Saudara merasa bersalah nggak?" tanya kuasa norma Erintuah Damanik, Philipus Sitepu.

"Merasa bersalah," jawab Ronald Tannur.

Ronald Tannur mengaku merasa bersalah telah membikin sedih orang tuanya dan membikin gempar netizen. Dia mengaku terbeban secara moral.

"Merasa bersalahnya gimana? Apa nan Saudara merasa bersalah?" tanya Philipus.

"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membikin sedih orang tua saya, terus membikin gempar jagat netizen Indonesia," jawab Ronald Tannur.

"Itu Saudara merasa bersalahnya?" tanya Philipus.

"Betul, beban moral, Pak," jawab Ronald Tannur.

Adapun dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

(mib/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu