Rp 61 M Ditilap Pengacara Dan Eks Jaksa Harusnya Untuk Korban Robot Trading

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengacara korban robot trading seharusnya mencari keadilan untuk kliennya, namun pengacara korban robot trading Fahrenheit berinisial OS tidak melakukan itu. OS malah menilap duit eksekusi pengembalian peralatan bukti nan semestinya untuk korban robot trading Fahrenheit senilai Rp 61,4 miliar.

Saat ini OS sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. OS juga sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Penyidik kembali menetapkan tersangka baru ialah OS selaku kuasa norma korban Robot Trading Fahrenheit," ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Jumat (28/2/2025).

Penetapan tersangka OS berasas surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-09/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. OS juga telah dimintai keterangan, dari pemeriksaan tersebut interogator telah mendapatkan perangkat bukti nan cukup.

Syahron mengungkapkan kasus ini berasal ketika dilaksanakan eksekusi pengembalian peralatan bukti sebesar Rp 61,4 miliar. Eksekusi pengembalian peralatan bukti ini dilakukan pada 23 Desember 2023

"Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian peralatan bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 M," katanya.

Pengembalian peralatan bukti ini diwakili oleh OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit. Setelah duit diterima BG dan OS, mereka kemudian membujuk jaksa inisial AZ untuk menerima duit senilai Rp 11,5 miliar dari duit Rp 61,4 miliar itu.

"Atas rayu rayu kuasa norma korban ialah kerabat BG dan kerabat OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M diberikan kepada jaksa inisial A nan saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat," katanya.

Kemudian, sisanya diambil oleh OS dan BG. Para korban robot trading Fahrenheit itu hanya diberikan Rp 38,2 miliar, padahal semestinya mereka menerima Rp 61,4 miliar.

"Dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum. Seyogyanya, duit tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit nan diwakili oleh kerabat BG dan kerabat OS, bakal tetapi kuasa norma bekerja sama dengan jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M, dan sisanya senilai Rp 23,2 M dibagikan kepada jaksa inisial AZ dan kuasa norma korban BG dan OS," ungkap Syahron.

Atas dasar itu, tersangka OS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu