Saksi Mata Penembakan Bos Rental Dengar 4 Kali Suara Tembakan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Karyawan minimarket di rest area Jakarta-Merak, Ahmad Farizi dan M Rizal nan dihadirkan sebagai saksi mengaku mendengar bunyi tembakan sebanyak 4 kali saat peristiwa penembakan bos persewaan mobil di rest area Jakarta-Merak. Farizi juga menceritakan detik-detik korban masuk ke dalam minimarket usai ditembak pelaku.

"(Mendengar) 3 sampai 4 kali bunyi tembakan," kata Farizi, ketika bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2/2025).

Saat penembakan terjadi, Farizi berbareng rekannya M Rizal, nan juga dihadirkan sebagai saksi, sedang berada di depan pintu minimarket. Ia keluar lantaran memandang ada kerumunan orang nan sedang cekcok di depan parkiran minimarket.

Ia mengaku tidak tahu siapa nan melakukan penembakan, tetapi dia memandang pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam. Pelaku melakukan penembakan ke arah kerumunan orang nan sedang cekcok.

"(menembak) 2 kali ke arah kerumunan, sekali (dari) dalam mobil, setelah itu keluar (ke arah kerumunan)," kata Farizi.

Farizi mengatakan salah satu korban nan tertembak di depan parkiran masuk ke dalam minimarket tak lama setelah tertembak. Korban sempat terjatuh sebelum masuk ke dalam minimarket dan dalam kondisi memprihatinkan.

Kemudian setelah kejadian, dia baru mengetahui ada 2 orang nan tertembak. Korban lain nan tertembak berada di samping minimarket.

"Kalau nan korban pertama begitu ditembak dia jatuh, terus nan kedua nan meninggal itu.. ditembak lampau jatuh, sempat bangun terus masuk, pas masuk di dalam dia engap-engapan," katanya.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas berjulukan Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengenai penembakan bos persewaan mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu