Satpam Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat Ruu Tni, Ini Kata Kontras

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polda Metro Jaya menerima laporan penggerudukan rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI dari sekuriti Hotel Farimont, Jakarta Pusat, berinisial RYR. Bagaimana respons Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)?

"Terkait dengan proses pelaporan oleh satpam Fairmont ya, kami tetap memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian lantaran kami tetap belum dapat salinan LP resminya," kata kata koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Dimas mengatakan pihaknya sudah melalui proses pengecekan keamanan dari sekuriti hotel saat melakukan penggerudukan. Dia menilai delik pasal nan disangkakan dalam laporan itu dipaksakan.

"Kami memandang ada upaya nan dipaksakan lantaran pertama, dalam konteks pelaksaanan tindakan kami sudah melewati securiti cek dari pihak hotel, artinya kita tidak membawa barang-barang alias benda-benda nan kemudian potentially harmful gitu ya, alias berpotensi untuk kemudian dapat melukai alias mengintimidasi seseorang," ujarnya.

Dimas mengatakan pihaknya hanya menyampaikan tuntutan. Dimas menuturkan pihaknya juga tak melakukan intimidasi alias ancaman saat menyampaikan tuntutan dalam penggerudukan tersebut.

"Kami juga hanya dalam proses orasi, kami hanya menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman sementara ada pasal-pasal gitu ya, nan disangkakan itu bersuara ancaman, berangkaian dengan pasal nan berangkaian dengan ancaman keselamatan dan lain sebagianya," ujarnya.

Dimas mengatakan pelaporan ini harusnya dapat dicegah. Menurutnya, proses penyampaian pendapat nan KontraS lakukan saat penggerudukan itu sudah sesuai koridor.

"Jadi kami rasa proses pelaporan ini harusnya bisa diredam gitu ya, kami memandang jikalau rupanya pihak pemerintah dan juga DPR itu tidak antikritik alias kupingnya bisa mendengar gitu ya, harusnya pemerintah dan DPR bisa mencegah pelaporan ini," kata Dimas.

"Kenapa? Karena apa nan kami lakukan itu sudah pada koridor, sudah sesuai gitu ya dengan ketentuan nan sudah sesuai dengan proses-proses nan kami rasa berangkaian dengan proses-proses penyampaian pendapat di muka umum dan juga proses proses penyeampaian ekspresi," tambahnya.

Lebih lanjut, Dimas mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Dia mengatakan pemerintah dan DPR kudu lebih berhati-hati dalam membikin suatu kebijakan.

"Ini bagian dari tuntutan masyarakat untuk kemudian dapat memberikan satu peringatan kepada para kreator kebijakan untuk lebih berhati-hati lagi dalam membikin satu peraturan alias satu produk legislasi agar tidak menghasilkan satu produk legislasi nan cacat," ucapnya.

Polda Metro Jaya diketahui menerima laporan mengenai penggerudukan rapat panja Komisi I DPR dengan pemerintah membahas revisi UU TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat. Pelapor merupakan sekuriti hotel berinisial RYR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan alias perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan alias penghinaan terhadap penguasa alias badan norma di Indonesia, nan dilaporkan oleh RYR," kata Ade Ary, Minggu (16/3).

Ade Ary mengatakan terlapor dalam kasus ini tetap dalam penyelidikan. Dia mengatakan pasal nan diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pelapor RYR, korban personil rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik," ujarnya.

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu