Segala Bantahan Lewat Pleidoi Tulis Tangan Yang Bikin Hasto Pegal

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuangkan segala bantahannya lewat nota pembelaan alias pleidoi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto menulis pleidoi dengan tangan sendiri hingga bikin dirinya pegal.

Dirangkum , Jumat (11/7/2025), Hasto dituntut balasan 7 tahun penjara mengenai kasus Harun Masiku. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi investigasi dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut bayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto sampaikan pleidoi

Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto (Foto: Mulia Budi/)

Kemarin, Hasto mengaku menulis tangan sendiri pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan suap PAW personil DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku sampai pegal menulis pleidoi nan berjumlah 108 lembar tersebut.

"Ini adalah pleidoi nan saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini bakal mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berasas kebenaran. Dan kebenaran di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa norma nan terjadi dan juga persepktif keadilan dalam makna ideologis dan historis, nan telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut," kata Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Hasto menuangkan pleidoi pribadinya itu dalam corak kitab dengan sampul berwarna merah. Dia menuturkan kebenaran bakal terungkap dalam pleidoi tersebut.

"Sehingga ini menggambarkan suatu semangat nan sudah mengendap dalam memoria passionist, rahasia penderitaan nan muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan. Jadi kelak silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan, lantaran ini adalah kebenaran. Merdeka!" ujarnya.

Bantahan Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntutnya 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan jika tidak bayar denda tersebut. Hasto Kristiyanto (Foto: Pradita Utama)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah pernah memberikan perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menuding tuduhan jaksa KPK itu hanya bangunan sepihak.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan investigasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7). Hasto mengatakan tak ada saksi nan memandang alias mendengar langsung perintah untuk merendam ponsel tersebut.

"Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa nan mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi nan melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah dugaan dan bangunan sepihak tanpa perangkat bukti dan keterangan saksi," ujar Hasto.

Hasto mengatakan tak ada bukti komunikasi antara satpam di instansi DPP PDIP Nurhasan dengannya. Dia mengatakan sosok 'bapak' nan meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

"Tidak ada perangkat bukti WA nan menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang 'bapak' nan berangkaian dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa nan dimaksud 'bapak' adalah 2 orang berbadan tegap nan mendatangi Nurhasan," ujarnya.

Dia mengatakan tuduhan nomor ponsel dengan nama 'Sri Rejeki 3.0' adalah miliknya dan bukan nomor kesekretariatan merupakan tuduhan tidak berdasar. Dia menuturkan nomor istrinya, Maria Ekowati tersimpan dalam nomor itu lantaran kesekretariatan mempunyai i-cloud daftar kontak ponselnya.

"Bahwa bagian IT DPP PDI Perjuangan di bawah koordinasi Kepala Sekretariat mempunyai i-cloud nan berisi daftar kontak HP terdakwa nan kudu di pembaruan setiap terjadi pergantian penggurus sekretariat nan secara unik dipakai staf sekretariat partai nan ditugaskan," ujarnya.

Hasto juga mempertanyakan tuduhan jaksa nan menyebut dirinya memerintahkan Harun melalui Nurhasan standby di DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui. Dia menyebut penydik KPK semestinya langsung mendatangi DPP PDIP alias Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) jika menyakini Harun berada di sana saat itu.

"Pertanyaannya adalah kenapa pada saat itu, Penyidik KPK pada malam itu juga, tidak langsung datang ke DPP PDI Perjuangan? Mohon menjadi pertimbangan nan Mulia Majelis Hakim bahwa para interogator KPK dengan leluasa dapat masuk ke PTIK dengan pengawasan nan ketat, namun kenapa mereka tidak datang ke DPP PDI Perjuangan guna memastikan keberadaan Harun Masiku?" ujarnya.

Selain itu, Hasto mengatakan kasus nan menjeratnya merupakan proses daur ulang putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia menyakini kasus ini sarat bakal kepentingan politik.

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan nan melatarbelakanginya," ujar Hasto.

Dia mengaku menerima tekanan politik nan dimulai saat PDIP menyatakan sikap politik menolak kehadiran tim nasional (timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia tahun 2010. Dia menuturkan aspek ideologis dan historis sikap PDIP nan disuarakan tersebut berasosiasi dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung.

"Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan support penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip," ucap Hasto.

"Sementara saya nan menerima kriminalisasi hukum, nan salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai akibat atas sikap politik nan saya ambil," tambahnya.

Hasto mengatakan partai selalu mengajarkan untuk menghadapi setiap tekanan nan diterima. Dia mengatakan perihal itu dilakukan agar kepentingan untuk Indonesia bisa tercapai.

"Meskipun kudu menghadapi tekanan dan intimidasi, kami diajarkan di PDI Perjuangan bahwa beragam tantangan nan dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai nan selaras dengan kepentingan Indonesia," ujarnya.

(fas/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini