ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Salah satunya kepada Yulianus Paonganan nan dihukum lantaran melanggar UU ITE dengan menghina Joko Widodo (Jokowi) dengan mengunggah foto Presiden ke-7 RI itu dengan artis Nikita Mirzani.
"Atas nama Yulianus, itu kasus ITE juga. Jadi Yulianus Paonganan, itu kasus ITE juga. Jadi nan mengenai dengan penghinaan kepada Kepala Negara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konvensi pers di Kantor Kemenkum, kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Selain Yulianus dan Hasto Kristiyanto, amnesti juga diberikan oleh Presiden Prabowo terhadap narapidana dari perkara lain. Mulai perkara narkotika, makar, gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual hingga narapidana lansia.
"Pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata nan di Papua sebanyak 6 orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang. Kemudian ada nan disabilitas dari sisi intelektual 1 orang. Kemudian usia nan lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian tadi nan saya sebutkan Dr. Yulianus Paonganan 1 orang dan Pak Hasto Kristiyanto," terang Supratman.
"Kemudian di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang. Nama-namanya kelak bakal kita buka lantaran malam ini juga lantaran Kepresnya bertindak sejak 1 Agustus," imbuh dia.
Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut kombinasi dalam proses hukum. Salah satunya, mengenai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa unik nan mengenai Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal...presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," kata Supratman.
Namun, Supratman menyebut Prabowo mempunyai pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo mau membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.
"Tetapi presiden punya pertimbangan gimana seluruh kekuatan politik itu bisa berbareng membangun Republik ini. Apalagi sejenak lagi kita bakal merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," ujarnya.
Supratman menyebut persatuan menjadi krusial untuk membangun Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang. "Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan dunia nan luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan nan mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konvensi pers, Kamis (31/7).
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap kerabat Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengusulkan banding. Pemberian abolisi ini bakal membikin proses peradilannya dihentikan.
Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti bakal membikin Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
(isa/isa)