Tarif Trump 10% Sudah Berlaku Di Pelabuhan, Bandara, Dan Pabean As

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

loading...

Para pengunjuk rasa berbanjar di kedua sisi West Market Street selama protes Hands Off di Hardesty Park di Akron pada hari Sabtu, 5 April 2025. Foto/Mike Cardew/Akron Beacon Journal

WASHINGTON - Tarif terluas nan diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hingga saat ini telah mulai berlaku. Kebijakan ini dapat memicu pembalasan dan meningkatkan ketegangan perdagangan, nan bakal mengganggu ekonomi global.

Tarif "dasar" awal 10% mulai bertindak di pelabuhan laut, bandara, dan penyimpanan pabean Amerika Serikat pada pukul 12:01 ET (04:01 GMT) pada hari Sabtu (5/4/2025).

Ini menandai penolakan penuh Trump terhadap sistem tarif nan disepakati berbareng pasca-Perang Dunia II.

Di antara negara-negara nan pertama kali terkena tarif 10% adalah Australia, Inggris, Kolombia, Argentina, Mesir, dan Arab Saudi.

Kesenjangan perdagangan, menurut Gedung Putih, didorong oleh "tidak adanya timbal balik" dalam hubungan dan kebijakan lain seperti "pajak pertambahan nilai nan selangit."

Buletin Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk pengirim menunjukkan tidak ada masa tenggang untuk kargo di atas air pada tengah malam pada hari Sabtu.

Namun, buletin Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS memberikan masa tenggang 51 hari untuk kargo nan dimuat ke kapal alias pesawat dan dalam perjalanan ke AS sebelum pukul 12:01 awal hari ET pada hari Sabtu.

Kargo ini kudu tiba paling lambat pukul 12:01 awal hari ET (4:01 awal hari GMT) pada tanggal 27 Mei untuk menghindari bea masuk sebesar 10%.

Selain itu, pada tanggal 9 April, tarif "timbal balik" Trump nan lebih tinggi sebesar 11% hingga 50% bakal mulai berlaku.

Impor Uni Eropa bakal dikenakan tarif sebesar 20%, sementara barang-barang China bakal dikenakan tarif sebesar 34%, sehingga total pungutan baru Trump terhadap China menjadi 54%.