ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bagi Shirley Aplonia dan ratusan eks penduduk Kampung Bayam lainnya, rumah bukan sekadar tempat tinggal, dia adalah simbol perjuangan, harapan, dan kewenangan untuk menjalani hidup layak. Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian dan berpindah-pindah tempat tinggal, sekarang sebanyak 67 dari 126 kepala family (KK) bersiap melangkah kembali ke tempat tinggal mereka dahulu.
Mereka siap menjalani hidup baru di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Perjalanan menuju titik ini tidaklah mudah. Komunikasi nan dulu sempat tersendat antara warga, Pemprov DKI Jakarta, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola, perlahan mulai menemukan titik terang.
"Saat ini, ada komunikasi, baik dari Pemprov maupun Jakpro, khususnya Jakpro. Ini membuka jalur komunikasi nan mudah bagi kami gitu," kata Shirley, Selasa (29/7/2025).
Ia menyebut, Jakpro dan Pemprov DKI selalu mengutamakan masukan dari penduduk sekitar. Melalui beragam macam perbincangan dan konsultasi, Shirley percaya, masa depan cerah menanti.
"Kami diajak bicara, dimintai pendapat, dan itu membikin kami merasa punya andil atas masa depan kami sendiri," ujarnya.
Kontrak nan ditawarkan Pemprov DKI punya beragam keuntungan, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan dan kesempatan bekerja di lingkungan JIS dengan bayaran setara Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
"Terima kasih atas perhatian dan perjuangan nan akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," kata Shirley dengan penuh haru.
Sementara itu, Direktur Bisnis dan Operasional Jakpro, I Gede Adnyana T. menjelaskan, penandatanganan perjanjian ini adalah corak perhatian Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terhadap penduduk eks Kampung Bayam. Adi mengakui, tahapan proses ini memang lebih lama dari perkiraan sebelumnya, ialah pada Mei 2025 lalu.
"Kemarin prosesnya turun-naik segala macam, lantaran kita mau semua aman, memenuhi aspek good corporate goverment (GCG). Jangan sampai semua diburu-buru, tapi akhirnya alias ending-nya jelek," jelasnya.
Menurut Adi, sebanyak 126 unit kediaman jenis 36 di HPPO JIS telah disiapkan, komplit dengan akomodasi dasar. Ia menegaskan, seluruh unit telah melalui uji kelayakan, termasuk aliran listrik dan air nan siap digunakan.
"Kontrak ini juga membebaskan penduduk dari biaya sewa selama enam bulan. Masa bebas sewa ini juga bukan tercatat sebagai utang," kata Adi. "Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar penduduk bisa mulai bertani alias bekerja."
Fasilitas pendukung di HPPO juga mencakup lahan seluas 4.000 m2 untuk urban farming dan kolam budidaya ikan bagi warga. Selain itu, penduduk juga diberi kesempatan bekerja di JIS sebagai bagian dari operasional, selama memenuhi syarat nan telah ditetapkan.
Sebagian penduduk eks Kampung Bayam saat ini sudah bekerja sebagai cleaning service di JIS alias tukang kebun. Tak sekadar memberikan mata pencaharian, Adi mengatakan, pekerjaan nan diberikan berkarakter berkelanjutan. Jakpro juga membantu pengedaran beragam produk hasil penduduk eks Kampung Bayam ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adi menjelaskan, seluruh proses perjanjian telah dikonsultasikan dan disetujui oleh abdi negara penegak norma (APH) untuk memastikan dasar norma nan kuat. Isi kontrak, kata Adi, sudah mengakomodasi aspirasi penduduk dan telah dikaji berbareng pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan, memastikan seluruh proses melangkah baik dan tidak sampai ada nan dirugikan. Selain menerima sejumlah kewenangan nan disebutkan pihak Jakpro, Hendra menyatakan bakal membantu proses pemindahan sekolah anak-anak penduduk eks Kampung Bayam dan mengupayakan jasa kesehatan bagi warga.
"Sebagai wali kota, saya bakal memastikan penduduk eks Kampung Bayam sebagai penduduk saya mendapat haknya sesuai nan dijanjikan," tegasnya.
Sehari sebelumnya, pada Senin (28/7/2025), dilakukan sosialisasi awal kepada 35 perwakilan penduduk dari tiga golongan eks Kampung Bayam. Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI menetapkan masa tenggang hingga 31 Desember 2025 bagi penduduk untuk mulai bayar sewa, tanpa dianggap menunggak.
"Kebijakan ini memberi ruang bagi penduduk untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami mau memastikan proses relokasi melangkah secara manusiawi, inklusif, dan adil," kata Hendra.
(anl/ega)