ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. AKBP Fajar Widyadharma bakal disidang etik Senin 17 Maret 2025.
"Selanjutnya Divpropam Polri bakal melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin 17 Maret 2025," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut AKBP Fajar langsung ditahan.
"Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," katanya.
Pelecehan ke 3 Anak
Polri mengungkap sejumlah kebenaran dalam kasus ini. Polri menyebut AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Fakta ini diketahui berasas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Saya bakal menyebut anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.
(azh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu