Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Foto

Ari Saputra - detikNews

Jumat, 04 Jul 2025 18:17 WIB

Jakarta - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun bui. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut balasan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong menjalani sidang tuntutan mengenai kasus korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut balasan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut balasan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Thomas Trikasih Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu Tom juga dituntut bayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut balasan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut balasan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Sejumlah simpatisan Tom Lembong datang dalam persidangan. Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membikin negara rugi Rp 515 miliar.

adhyaksa-2025 Awards

Ajang penghargaan persembahan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa handal dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Jaksa Bambang Sebut Menjaga Integritas di Era Saat Ini Penuh Tantangan

Mudah dan Cepat, Ini Langkah-Langkah Pendaftaran Kandidat Adhyaksa Awards 2025

Hoegeng Awards

Ajang penghargaan persembahan berbareng Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.

Kelas Bhabinkamtibmas Bripka Riri Bangkitkan Semangat Anak Dayak

Integritas AKBP Seminar Sebayang dan Kesaksian tentang Kejujurannya